IMPLEMENTASI PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Sifat DP-3
Sifat DP-3 adalah rahasia, harus disimpan dan dipelihara dengan baik. Hanya dapat
diketahui oleh PNS yang dinilai, pejabat penilai atasan, pejabat penilai, atasan dari atasan
pejabat penilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya
mengharuskan ia mengetahui DP-3.
B. Penggunaan DP-3.
1. Dp-3 digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan atau pengembangan karis
PNS antara lain: dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan,
pemindahan dan lain-lain.
2. Nilai dalam DP-3 digunakan sebagai bahan pertimbanan untuk menetapkan suatu mutasi
kepegawaian dalam tahun berikutnya kecuali ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh
PNS yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.
C. Pejabat Penilai.
Pejabat penilai adalah atasan langsung dari PNS yng dinilai, dengan ketentuan:
1. Serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat denga itu, kecuali
ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Tertinggi/
Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur dalam
lingkungan masing-masing.
2. Pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali untuk suatu mutasi kepegawaian
maka pejabat penilai dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan
menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat yang lama.
3. Pejabat peniaia berkewajiban melakuakn penilaian terhadap PNS yang secara langsung
berada di bawahnya.
4. Penilai dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun, jangka waktu penilaian mulai bulan
Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang bersangkutan.
D. Ketentuan Bagi CPNS.
1. DP-3 hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila sampai dengan Desember telah
6 bulan CPNS.
2. Apabila belum 6 bulan menjadi CPNS, P-3 dilakukan dalam tahun berikutnya.
3. CPNS yang akan diangkat menjadi PNS, P-3 dilakukan sekurang-kurangnya 1 tahun
menjadi CPNS terhitung mulai secara nyata melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 12 jo Peraturan pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 14, sehingga tidak usah lagi dibuat DP-3 nya pada Desember
tahun yang bersangkutan.
E. Kewajiban Pejabat Penilai.
1. Melakukan P-3 terhadap PNS yang berada di bawahnya.
2. Mengisi dan memelihara buku catatan penilaian yang memuat catatan tingkah laku/
perbuatan/tindakan PNS yang menonjol baik yang positif atau negatif selama 5 tahun. Buku
catatan P-3 PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang menjalankan tugas
belajar diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi,
badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional tetap dipelihara
oleh Pejabat Penilai dari instansi induk dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan
yang besangkutan dimana PNS tersebut bekerja atau tugas belajar.
F. Tata Cara Penilaian.
Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
Amat baik : 91 – 100
Baik : 76 – 90
Sedang : 51 – 60
Kurang : 51 ke bawah
Pedoman Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan:
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. Setiap unsur penilaian harus ditentukan
dulu nilainya dalam angka kmudian ditentukan dalam sebutan Hasil penilaian dituangkan dalam
DP-3.
G. Penyampaian DP-3.
DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung
kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai
dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada PNS yang dinilai. PNS
yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3 yang dikirimkan kepadanya pada
ruangan yang disediakan. Apabila PNS yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya, ia
menendatangani DP-3 tersebut pada tempat yang disediakan, kemudian mengembalikan DP-3
tersebut kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai ia
menerima DP-3 itu. DP-3 yang telah ditandatangani oleh PNS yang dinilai diteruskan oleh
pejabat penilai kepada atasan pejabat penilai dalam waktu sesingkat mungkin untuk
mendapatkan pengesahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar