Jumat, 18 November 2016

IMPLEMENTASI PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

IMPLEMENTASI PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

A. Sifat DP-3
             Sifat DP-3 adalah rahasia, harus disimpan dan dipelihara dengan baik. Hanya dapat
     diketahui oleh PNS yang dinilai, pejabat penilai atasan, pejabat penilai, atasan dari atasan
     pejabat penilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya
     mengharuskan ia mengetahui DP-3.

B. Penggunaan DP-3.
    1. Dp-3 digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan atau pengembangan karis
        PNS antara lain: dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan,
        pemindahan dan lain-lain.
    2. Nilai dalam DP-3 digunakan sebagai bahan pertimbanan untuk menetapkan suatu mutasi
        kepegawaian dalam tahun berikutnya kecuali ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh
        PNS yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.

C. Pejabat Penilai.
     Pejabat penilai adalah atasan langsung dari PNS yng dinilai, dengan ketentuan:
    1. Serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat denga itu, kecuali
        ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Tertinggi/
        Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur dalam
        lingkungan masing-masing.
    2. Pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang
        bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali untuk suatu mutasi kepegawaian
        maka pejabat penilai dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan
        menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat yang lama.
    3. Pejabat peniaia berkewajiban melakuakn penilaian terhadap PNS yang secara langsung
        berada di bawahnya.
    4. Penilai dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun, jangka waktu penilaian mulai bulan
        Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang bersangkutan.

D. Ketentuan Bagi CPNS.
     1. DP-3 hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila sampai dengan Desember telah
         6 bulan CPNS.
     2. Apabila belum 6 bulan menjadi CPNS, P-3 dilakukan dalam tahun berikutnya.
     3. CPNS yang akan diangkat menjadi PNS, P-3 dilakukan sekurang-kurangnya 1 tahun
         menjadi CPNS terhitung mulai secara nyata melaksanakan tugasnya sesuai dengan
         ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 12 jo Peraturan pemerintah
         Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 14, sehingga tidak usah lagi dibuat DP-3 nya pada Desember
         tahun yang bersangkutan.

E. Kewajiban Pejabat Penilai.
    1. Melakukan P-3 terhadap PNS yang berada di bawahnya.
    2. Mengisi dan memelihara buku catatan penilaian yang memuat catatan tingkah laku/
        perbuatan/tindakan PNS yang menonjol baik yang positif atau negatif selama 5 tahun. Buku
        catatan P-3 PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang menjalankan tugas
        belajar diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi,
        badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional tetap dipelihara
        oleh Pejabat Penilai dari instansi induk dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan
        yang besangkutan dimana PNS tersebut bekerja atau tugas belajar.

F. Tata Cara Penilaian.
     Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
     Amat baik : 91 – 100
     Baik          : 76 – 90
     Sedang      : 51 – 60
     Kurang      : 51 ke bawah

     Pedoman Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan:
     Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. Setiap unsur penilaian harus ditentukan
     dulu nilainya dalam angka kmudian ditentukan dalam sebutan Hasil penilaian dituangkan dalam
     DP-3.

G. Penyampaian DP-3.
     DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung
     kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai
     dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada PNS yang dinilai. PNS
     yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3 yang dikirimkan kepadanya pada
     ruangan yang disediakan. Apabila PNS yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya, ia
     menendatangani DP-3 tersebut pada tempat yang disediakan, kemudian mengembalikan DP-3
     tersebut kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai ia
     menerima DP-3 itu. DP-3 yang telah ditandatangani oleh PNS yang dinilai diteruskan oleh
     pejabat penilai kepada atasan pejabat penilai dalam waktu sesingkat mungkin untuk
     mendapatkan pengesahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar