FORMASI
PEGAWAI
Istilah dari Administrasi Kepegawaian atau personnel administration di Amerika
serikat dipergunakan dalam bidang pemerintahan, sedangkan personnel management
dipergunakan dalam bidang bisnis. Di Indonesia ada kecenderungan menggunakan
istilah manajemen kepegawaian (personnel
management), baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang bisnis.
A.
Pendekatan Administrasi Kepegawaian.
Rumusan mengenai administrasi kepegawaian sangat banyak,
namun pendekatan dalam administrasi kepegawaian dapat dibedakan menjadi:
1. Pendekatan
Kepartaian.
Pendekatan ini terutama didasarkan atas perjuangan kaum
politikus. Pengangkatan seseorang untuk memangku jabatan didasarkan atas
perjuangan partai.
2. Pendekatan
Daya Guna.
Pendekatan ini terutama didasarkan atas daya guna, maksudnya
pengangkatan seseorang untuk memangku jabatannya didasarkan atas kecakapan atau
keahliannya.
3. Pendekatan
Hubungan Antar Manusia.
Pendekatan ini timbul sebagai akibat yang tidak memuaskan
dari pendekatan daya guna yang kurang memperhatikan faktor hubungan antar
manusia dalam administrasi. Sebagai bagian dari gerakan manajemen ilmiah,
administrasi kepegawaian tidak lepas dari kritik-kritik antara lain dalam
mencapai daya guna terlalu menitik beratkan pada barang-barang mati, penekanan
pada prosedur-prosedur, bahan-bahan, bentuk-bentuk dan mengabaikan
barang-barang hidupnya, yakni manusia-manusianya. Dengan pendekatan hubungan
antar manusia ini tidak berarti bahwa faktor kecakapan ditinggalkan. Hanya pada
pendekatan ini perhatian lebih banyak dicurahkan kepada faktor hubungan antar
manusia.
B. Kegiatan Administrasi Kepegawaian.
Administrasi Kepegawaian adalah seni memilih pegawai-pegawai
baru dan mempekerjakan pegawai-pegawai lama sedemikian rupa sehingga dari
tenaga kerja itu diperoleh mutu dan jumlah hasil serta pelayanan yang maksimum
(Felix A. Nigro,1963:36).
Sehubungan dengan perumusan tersebut, maka fungsi-fungsi
atau kegiatan-kegiatan dari administrasi kepegawaian menurut Felix A. Nigro meliputi :
1. Pengembangan
struktur organisasi untuk melaksanakan program kepegawaian termasuk didalamnya
tugas dan tanggung jawab dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan
tegas.
2. Penggolongan
jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan
adanya saingan yang berat dari sektor swasta.
3.
Penarikan
tenaga kerja yang baik.
4. Seleksi
pegawai yang menjamin adanya pengangkatan calon pegawai yang cakap dan
penempatannya dalam jabatan-jabatan yang sesuai.
5. Perencanaan
latihan jabatan dengan maksud untuk menambah keterampilan pegawai, memotivasi
semangat kerja dan mempersiapkan mereka untuk kenaikan pangkat.
6.
Penilaian
kecakapan pegawai secara berkala dan teratur dengan tujuan meningkatkan hasil
kerjanya dan menentukan pegawai-pegawai yang cakap.
7. Perencanaan
kenaikan pangkat yang didasarkan atas kecakapan pegawai dengan adanya sistem
jabatan, dimana pegawai-pegawai yang baik ditempatkan pada jabatan-jabatan yang
sesuai dengan kecakapannya, sehingga mereka dapat mencapai tingkat jabatan yang
paling tinggi.
8.
Kegiatan-kegiatan
untuk memperbaiki hubungan antar manusia.
9.
Kegiatan-kegiatan
untuk memelihara dan mempertahankan moril serta disiplin pegawai.
Sementara itu Glenn O
Stahl, merumuskan administrasi kepegawaian sebagai keseluruhan yang berhubungan
dengan sumber-sumber manusia dari organisasi (1962:15). Fungsi-fungsi atau
kegiatan-kegiatan dalam administrasi kepegawaian menurut Glenn O Stahl meliputi :
1.
Penentuan
yurisdiksi.
2.
Pengusahaan
tenaga kerja.
3. Pengujian
pelamar-pelamar dan pengembangan daftar dari calon-calon yang lulus dalam
ujian.
4. Pengurusan
sistem sertifikasi dan penggunaan dari daftar calon-calon yang lulus ujian,
pengurusan masa percobaan dan prosedur-prosedur penempatan kembali dalam
jabatan-jabatan lama.
5.
Pembuatan
standar-standar untuk penggolongan tugas-tugas jabatan.
6.
Pengurusan
daftar-daftar pembayaran.
7. Penentuan
kebijaksanaan yang luas dan prosedur yang distandarisasi tentang hal-hal
seperti masa percobaan, pemindahan dan kenaikan pangkat, kehadiran dan cuti,
tingkah laku dan disiplin, pemberhentian dan keluhan-keluhan.
8.
Pengembangan
petunjuk dan informasi serta mendorong praktik yang terbaik dalam pengawasan,
program-program, kesehatan dan keamanan, penilaian prestasi kerja, lingkungan
kerja, rekreasi, dan latihan jabatan.
9.
Penyelenggaraan
riset kepegawaian.
10. Penyelenggaraan latihan jabatan.
11. Pelaksanaan sistem pemensiunan
pegawai.
12. Pemeliharaan rencana yang membangun
mengenai hubungan masyarakat.
13. Pemberian saran-saran mengenai
manajemen kepegawaian dan perbaikan kebijaksanaan secara berkala kepada
pimpinan atasan.
Menurut Prof. Dr. R
Arifin Abdulrachman, Administrasi kepegawaian negara adalah salah satu
cabang dari administrasi negara yang berkaitan dengan segala persoalan mengenai
pegawai-pegawai negara (1960:5). Selanjutnya kegiatan-kegiatan administrasi
kepegawaian negara meliputi :
1.
Analisa
jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan.
2.
Recruitment, ujian-ujian dan penempatan.
3.
Training.
4.
Promosi
dan transfer.
5.
Penggajian.
6. Employee
counseling.
7. Personnel
relations.
8.
Disiplin
dan moral.
9.
Catatan
kepegawaian.
Paul Pigors dan Charles A. Myers serta Thomas
G Spates berpendapat bahwa administrasi kepegawaian adalah suatu tata cara
atau prosedur tentang cara-cara mengorganisasi dan memperlakukan orang yang
bekerja sedemikian rupa sehingga mereka masing-masing mendapatkan hasil yang
sebesar-besarnya dari kemampuannya, jadi memperoleh efisiensi yang maksimum
untuk dirinya sendiri dan golongannya. Disamping itu untuk perusahaan, dimana
mereka merupakan bagian yang menentukan keuntungan yang bersifat kompetitif dan
hasil yang optimum (1961:12).
Kalau
kita perhatikan rumusan di atas, nampak bahwa perumusan tersebut ditekankan
pada dua hal, yakni:
1. Administrasi
kepegawaian didasarkan atas suatu tata cara, dari mana diperoleh sudut
pandangan dan teknik-teknik mengawasi orang-orang yang sedang bekerja.
2. Administrasi
kepegawaian yang baik membantu individu untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan
tidak hanya untuk mendapatkan kepuasan individu yang maksimum dari
pekerjaannya, tetapi juga kepuasan sebagai bagian dari suatu kelompok
pekerjaan.
Dalam perumusan ini anggapan bahwa jika orang-orang
diperlakukan sebagai individu yang mempunyai tanggung jawab dan juga sebagai
anggota kelompok yang bekerja sama, maka mereka akan memberikan kontra prestasi
dengan jalan melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya untuk organisasi, dimana
mereka merupakan bagian yang penting. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi
adalah lebih kuat dan lebih efektif dari pada paham otoriter dan bahwa baik
dalam organisasi perusahaan maupun pemerintahan pegawai-pegawai akan lebih berbahagia
dan akan bekerja lebih efektif dari pada jika mereka selalu disodori dengan
aturan-aturan (ditekankan pada pekerjaan, tidak bebas bekerja).
Menurut Lawrence A.
Appley, manajemen dan administrasi kepegawaian adalah satu dan tidak dapat
dibedakan satu sama lain. Administrasi kepegawaian mula-mula menjadi bagian
dari manajemen ilmiah, terutama dalam hubungannya dengan employment, ujian,
penempatan, penentuan upah dan penilaian hasil kerja. Manajemen yang baik
berarti memperoleh hasil yang efektif melalui orang-orang. Manajer yang
berhasil mendapatkan orang-orang untuk diajak bekerja sama, bukan karena ia
mempunyai kekuasaan terhadap mereka dan dapat memerintahkan untuk melaksanakan
pekerjaan yang dikehendakinya, akan tetapi karena ia merupakan seorang pemimpin
yang dicintai oleh orang-orang bawahannya, sehingga orang-orang ini suka bekerja
dengan giat dan sebaik-baiknya. Mendapatkan kerja sama yang ikhlas dari bawahan
merupakan persoalan manajemen.
Manajemen memberikan instruksi-instruksi yang jelas dan
latihan-latihan yang efektif, sehingga orang-orang tersebut mengetahui dan
cakap serta terampil mengerjakan apa yang diharapkan. Manajemen mengawasi
hasil-hasil pekerjaan dari orang-orang bawahan secara terus menerus dan
memberitahukan bagaimana sebaiknya mereka harus bekerja. Manajemen harus terus
menerus berusaha mencapai hasil pekerjaan yang lebih baik, dengan jalan
mendorong, mengajak, memberi semangat dan motivasi. Dari uraian ini jelaslah
bahwa manajemen kepegawaian sesungguhnya sama dengan administrasi kepegawaian
(1961:6).
Dalam kamus administrasi, administrasi kepegawaian
dirumuskan sebagai segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan masalah
penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha kerjasama untuk mencapai
tujuan tertentu (1968:195). Aktivitas administrasi kepegawaian terutama
berkisar pada penerimaan, pengembangan, pemberian balas jasa dan pemberhentian.
Fungsi-fungsi
administrasi kepegawaian secara terperinci dikemukakan oleh William E Mosher dan J Donald Kingsley. Menurut keduanya
fungsi administrasi kepegawaian yang luas dan up-to-date adalah:
1.
Klasifikasi
yurisdiksi.
2.
Klasifikasi
kewajiban.
3.
Penarikan
tenaga kerja.
4.
Seleksi
dan sertifikasi.
5.
Percobaan.
6.
Penilaian
kecakapan pegawai.
7.
Pemindahan.
8.
Kenaikan
pangkat.
9.
Penempatan
kembali dalam jabatan lama.
10. Latihan dan pendidikan.
11. Kehadiran, absensi.
12. Pengeluaran pegawai.
13. Disipilin.
14. Pengajuan keberatan.
15. Kompensasi, imbalan jasa.
16. Pemeriksaan daftar pembayaran/gaji.
17. Pensiun.
18. Keluhan dan saran.
19. Kesehatan, rekreasi dan
kesejahteraan.
20. Lingkungan kerja.
21. Kerjasama pegawai.
22. Kerjasama pegawai dengan atasan.
23. Peraturan dan ketentuan.
24. Penyelidikan atas pelaksanaan
undang-undang.
25. Riset.
26. Hubungan masyarakat.
C. Formasi
1. Penetapan
dan Tujuan Formasi.
Formasi PNS diatur dalam PP No. 97
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 54 Tahun 2003. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah tersebut. Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan
pangkat PNS yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Penetapan formasi bertujuan agar
satuan-satuan organisasi Pemerintah/Negara mempunyai jumlah dan mutu PNS yang
memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing satuan
organisasi. Formasi PNS Pusat adalah formasi bagi PNS yang bekerja pada suatu
satuan organisasi Pemerintah Pusat. Formasi PNS Pusat untuk masing-masing
satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh
MENPAN, setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN berdasarkan usul dari Pejabat
Pembina Kepegawaian Pusat. Dalam penetapan formasi ini harus mendapat
pertimbangan Menteri Keuangan.
2. Pokok-pokok
dalam Penyusunan Formasi.
a. Dasar Penyusunan Formasi, Dalam
penyusunan formasi, yang menjadi dasar pertimbangan adalah:
·
Jenis
pekerjaan.
·
Sifat
pekerjaan.
·
Perkiraan
beban kerja.
·
Perkiraan
kapasitas pegawai.
·
Kebijakan
pelaksanaan pekerjaan.
·
Jenjang
dan jumlah jabatan serta pangkat.
·
Peralatan
yang tersedia.
b. Sistem Penyusunan Formasi,
Penyusunan formasi dilaksanakan melalui dua sistem, yaitu:
· Sistem
sama, yaitu suatu sistem yang menentukan jumlah dan kualitas yang sama bagi
semua unit organisasi yang sama dengan tidak memperhatikan besar kecilnya beban
kerja.
· Sistem
ruang lingkup, yaitu suatu sistem yang menentukan jumlah dan kualitas PNS
berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang dibebankan pada unit organisasi
itu.
c. Kebutuhan Pegawai, Untuk mengetahui
kebutuhan pegawai, analisis jabatan dilakukan sebagai dasar penyusunan formasi.
Melalui analisis ini dapat digambarkan secara konkrit jumlah dan kualitas PNS
yang diperlukan oleh suatu unit organisasi untuk melaksanakan tugasnya secara
berdaya guna dan berhasil guna.
d. Anggaran Belanja Negara, Penetapan
formasi PNS bagi suatu organisasi pada akhirnya sangat ditentukan oleh
tersedianya anggaran. Oleh karena itu walaupun suatu formasi telah disusun
secara rasional berdasarkan hasil analisis jabatan yang ditetapkan menjadi
kebutuhan pegawai, akan tetapi menjadi pertimbangan yang paling mendasar adalah
kemampuan anggaran yang tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar