Jumat, 31 Maret 2017

PENGERTIAN CUTI

PENGERTIAN CUTI
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Atau dapat juga merupakan hak bagi Negeri Sipil berupa izin tidak masuk kerja yang dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Cuti atau “leave” (bahasa inggris) adalah periode waktu ketika seseorang terbebas dari pekerjaan utamanya tetapi tidak kehilangan pekerjaannhya tersebut. (sumber : wikipedia).

UU No. 43 Tahun 1999 Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 8.
Yang dimaksud cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
  • Dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan Pegawai Negeri perlu diatur pemberian cuti.
  • Cuti Pegawai Negeri terdiri dari, cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan negara.
  • Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, seperti menunaikan ibadah haji.

Undang-undan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hak cuti disebutkan dalam bagian kesatu pasal 21 UU ini. Disitu disebutkan bahwa selain gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas finansial lainnya, seorang PNS juga diberi hak Cuti. Ketentuan sebelum UU ASN yang mengatur cuti ada di Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pada pasal 8.

PP. No. 24 Tahun 1976.
Cuti adalah kedaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan:
1.      Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya.
2.      Untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.

Peraturan di masing-masing kementerian.
Peraturan turunan PP 24 1976 akan berbeda di setiap kementerian. Contoh di Kementerian Keuangan, cuti diatur dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE – 3559 /MK.1/2009.

Manfaat Dari Cuti
Umumnya setiap perusahaan memberikan hak cuti untuk karyawannya yang bisa diambil sekitar 12 hari atau lebih per tahun. Cuti tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan seperti menikah, liburan, atau hal lain yang ingin Anda lakukan ketika hari kerja.
Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), yang menyebutkan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.
Sayangnya beberapa orang tidak terlalu peduli dengan jatah cuti yang diberikan perusahaan. Padahal cuti memberikan manfaat positif yang juga berpengaruh terhadap pekerjaan Anda saat ini.
  
Berikut keuntungan mengambil cuti yang dijelaskan oleh psikolog muda, Wulan Ayu Ramadhani, M. Psi:
1.    Hilangkan Jenuh
Cuti dapat menghilangkan jenuh. Saat Anda merasa bosan dengan pekerjaan sebaiknya segera ambil cuti. Jangan langsung terburu-buru memutuskan resign. Coba ambil waktu libur untuk kembali menyegarkan pikiran Anda.
"Salah satu yang membuat baterai awet ketika di charge dalam kondisi mesin mati, sama seperti otak, kita tidak bisa memaksanya untuk selalu bekerja setiap waktu karena akan timbul di mana rasa jenuh, stres dan rasa sensitivitas yang tinggi.
2.    Buat Anda Lebih Produktif
Salah satu keuntungan mengambil hak libur di hari kerja bisa meningkatkan produktivitas. Manfaatkan hak cuti per tahun untuk benar-benar menyegarkan pikiran Anda.
"Manfaat cuti itu bisa membuat produktivitas semakin meningkat, apalagi untuk pekerjaan yang membutuhkan kreativitas. Mengambil cuti itu adalah salah satu yang harus dilakukan untuk semakin meningkatkan kinerja Anda.
3.    Mendapatkan Inspirasi Baru
Bagi seseorang yang bekerja di bidang kreatif, salah satu manfaat cuti bisa mendapatkan inspirasi baru. Inspirasi tersebut tentunya akan memacu semangat Anda ketika bekerja. Oleh karena itu, tidak ada salahnya melakukan aktivitas atau berpergian ke tempat yang belum pernah dikunjungi.

Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti:
1.     Pimpinan Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
2.    Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara/ Lembaga Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya,
3.      Kepala Perwakilan RI bagi PNS di Luar Negeri.

Jenis-Jenis Cuti.
A.     Cuti Tahunan.
B.     Cuti Besar.
C.    Cuti Sakit.
D.    Cuti Bersalin.
E.     CKAP.
F.     Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Cuti Tahunan.
1.       PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
2.       Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama. Jadi jumlah cuti tahunan itu termasuk di dalamnya cuti bersama.
3.      Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 hari kerja.
4.      Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
5.      Cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang paling lama satu tahun.
6.    Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya maksimum 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
7.   Cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 hari.
8.      Cuti tahunan tidak diberikan kepada PNS guru sekolah dan dosen perguruan tinggi karena sudah mendapat libur sesuai ketentuan yang berlaku.
9.     PNS yang ingin mendapatkan cuti tahunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Cuti Besar:
1.      Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
2.      Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya.
3.      Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.

Cuti Sakit.
1.     Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.
2.     1 – 2 hari, memberitahukan secara lisan / tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
3.     2 – 14 hari, mengajukan permohonan cuti dilampiri surat keterangan dari dokter.
4.     14 hari – 6 bulan, mengajukan permohonan cuti dilampiri surat keterangan dokter yang ditunjuk pemerintah.
5.     18 bulan belum sembuh, diuji kesehatan oleh Tim Penguji Kesehatan.
6.     PNS Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit 1,5 (satu setengah) bulan.
7.     PNS yang sakit karena kecelakaan dinas berhak cuti sakit sampai sembuh.

Cuti Bersalin.
1.       PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
2.       Untuk Persalinan anak ke empat dst, apabila telah mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
3.       Lamanya cuti persalinan adalah 1 (satu bulan) sebelum dan 2 (dua bulan) setelah persalinan.

Cuti Karena Alasan Penting.
1.       PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
2.       PNS harus mengajukan permohonan tertulis dan apabila mendesak dan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat berwenang maka pejabat atau atasan dapat memberikan ijin tanpa perlu menunggu keluarnya izin cuti
3.       Selama cuti alasan penting PNS tetap mendapat penghasilan penuh
4.       Yang dimaksud cuti karena alasan penting  adalah cuti karena:
 a.  Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
 b.  Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan  harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
 c.  Melangsungkan perkawinan pertama.
 d.  Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
1.       Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
2.       CLTN bukanlah hak, karena itu permintaan cuti tersebut dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang.
3.       CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
4.       CLTN diambil untuk waktu paling lama 3 tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun.
5.       Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan CLTN untuk persalinan yang keempat dan seterusnya.
6.       Selama menjalankan CLTN, tidak berhak atas penghasilan dari negara.
7.       PNS setelah menjalankan CLTN wajib melaporkan diri kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan.
8.       Pimpinan Instansi yang menerima laporan adanya PNS yang selesai menjalani CLTN wajib:
  • Menempatkan dan mempekerjakan kembali.
  • Bila tak ada lowongan melaporkan ke BKN untuk kemungkinan disalurkan ke instansi lain.
  • Bila tidak memungkinkan ditempatkan di tempat lain, atas dasar pemberitahuan dari BKN tersebut Pimpinan
  • Instansi Induk memberhentikan PNS ybs dari jabatan karena kelebihan pegawai.
  • Penempatan kembali Pegawai Negeri Sipil yang selesai CLTN ditetapkan dg SK Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Khusus untuk CLTN untuk persalinan anak ke empat dst. :
1.        Permintaan cuti tersebut tidak bisa ditolak.
2.        Tidak dibebaskan dari jabatan/ jabatannya tidak bisa diisi orang lain.
3.        Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
4.        Lamanya cuti sama dengan lama cuti bersalin.
5.    Selama menjalankan cuti tidak berhak atas penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

Tata Cara Cuti:
1.   Cuti diajukan kepada Pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang.
2.   Untuk memperoleh Cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan disamping mengajukan kepada pejabat yang berwenang  juga harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
3.   Ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, kecuali untuk cuti sakit selama kurang dari 2 hari.

Penghasilan PNS Selama Menjalankan Cuti:
1.   Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari negara.
2.   Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan jabatan (bila ada).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar