PENGERTIAN
CUTI
Cuti
adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Atau dapat juga merupakan hak bagi Negeri Sipil berupa izin tidak masuk kerja
yang dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas
mendesak.
Cuti
atau “leave” (bahasa inggris) adalah periode waktu ketika seseorang terbebas
dari pekerjaan utamanya tetapi tidak kehilangan pekerjaannhya tersebut. (sumber
: wikipedia).
UU No. 43 Tahun 1999 Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 8.
- Dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan Pegawai Negeri perlu diatur pemberian cuti.
- Cuti Pegawai Negeri terdiri dari, cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan negara.
- Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, seperti menunaikan ibadah haji.
Undang-undan
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hak cuti disebutkan dalam bagian kesatu pasal
21 UU ini. Disitu disebutkan bahwa selain gaji, tunjangan, dan berbagai
fasilitas finansial lainnya, seorang PNS juga diberi hak Cuti. Ketentuan
sebelum UU ASN yang mengatur cuti ada di Undang-undang nomor 8 tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian pada pasal 8.
PP. No. 24 Tahun 1976.
Cuti
adalah kedaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan:
1. Untuk
memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya.
2. Untuk
kepentingan PNS yang bersangkutan.
Peraturan di masing-masing kementerian.
Peraturan turunan PP 24 1976 akan berbeda di
setiap kementerian. Contoh di Kementerian Keuangan, cuti diatur dengan Surat
Edaran Menteri Keuangan nomor SE – 3559 /MK.1/2009.
Manfaat Dari Cuti
Umumnya setiap perusahaan memberikan hak cuti untuk
karyawannya yang bisa diambil sekitar 12 hari atau lebih per tahun. Cuti
tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan seperti menikah, liburan,
atau hal lain yang ingin Anda lakukan ketika hari kerja.
Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun
2003 Pasal 79 ayat (2), yang menyebutkan bahwa seorang pekerja berhak
mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.
Sayangnya beberapa orang tidak terlalu peduli dengan jatah
cuti yang diberikan perusahaan. Padahal cuti memberikan manfaat positif yang
juga berpengaruh terhadap pekerjaan Anda saat ini.
Berikut keuntungan mengambil cuti yang dijelaskan oleh
psikolog muda, Wulan Ayu Ramadhani, M. Psi:
1.
Hilangkan Jenuh
Cuti dapat
menghilangkan jenuh. Saat Anda merasa bosan dengan pekerjaan sebaiknya segera
ambil cuti. Jangan langsung terburu-buru memutuskan resign. Coba ambil waktu
libur untuk kembali menyegarkan pikiran Anda.
"Salah satu
yang membuat baterai awet ketika di charge dalam kondisi mesin mati, sama
seperti otak, kita tidak bisa memaksanya untuk selalu bekerja setiap waktu
karena akan timbul di mana rasa jenuh, stres dan rasa sensitivitas yang tinggi.
2.
Buat Anda Lebih Produktif
Salah satu
keuntungan mengambil hak libur di hari kerja bisa meningkatkan produktivitas.
Manfaatkan hak cuti per tahun untuk benar-benar menyegarkan pikiran Anda.
"Manfaat cuti
itu bisa membuat produktivitas semakin meningkat, apalagi untuk pekerjaan yang
membutuhkan kreativitas. Mengambil cuti itu adalah salah satu yang harus
dilakukan untuk semakin meningkatkan kinerja Anda.
3.
Mendapatkan Inspirasi Baru
Bagi seseorang yang
bekerja di bidang kreatif, salah satu manfaat cuti bisa mendapatkan inspirasi
baru. Inspirasi tersebut tentunya akan memacu semangat Anda ketika bekerja.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya melakukan aktivitas atau berpergian ke
tempat yang belum pernah dikunjungi.
Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti:
1. Pimpinan
Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
2. Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Non Departemen,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi Negara/ Lembaga Tinggi Negara dan
Pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya,
3.
Kepala
Perwakilan RI bagi PNS di Luar Negeri.
Jenis-Jenis Cuti.
A.
Cuti
Tahunan.
B.
Cuti
Besar.
C.
Cuti
Sakit.
D.
Cuti
Bersalin.
E.
CKAP.
F.
Cuti
di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Cuti Tahunan.
Cuti Tahunan.
1. PNS
yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak
atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
2. Lamanya
cuti tahunan adalah 12 hari dengan dikurangi cuti bersama. Jadi jumlah cuti
tahunan itu termasuk di dalamnya cuti bersama.
3. Cuti
tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah dengan ketentuan setiap bagian
tidak boleh kurang dari 3 hari kerja.
4. Cuti
tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam
tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun
yang sedang berjalan.
5. Cuti
tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat berwenang paling lama satu tahun.
6. Cuti
tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau
lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya maksimum 24 hari kerja, termasuk
cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
7. Cuti
tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan
dapat ditambah untuk paling lama 14 hari.
8. Cuti
tahunan tidak diberikan kepada PNS guru sekolah dan dosen perguruan tinggi
karena sudah mendapat libur sesuai ketentuan yang berlaku.
9.
PNS
yang ingin mendapatkan cuti tahunan harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Cuti Besar:
Cuti Besar:
1. Setiap
PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus
berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun
yang bersangkutan.
2. Cuti
besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat
diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti
besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang
berikutnya.
3. Apabila
ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar dapat
ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka
waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar
berikutnya.
Cuti
Sakit.
1.
Setiap
PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.
2.
1 –
2 hari, memberitahukan secara lisan / tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
3.
2 –
14 hari, mengajukan permohonan cuti dilampiri surat keterangan dari dokter.
4.
14
hari – 6 bulan, mengajukan permohonan cuti dilampiri surat keterangan dokter
yang ditunjuk pemerintah.
5.
18
bulan belum sembuh, diuji kesehatan oleh Tim Penguji Kesehatan.
6.
PNS
Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit 1,5 (satu setengah) bulan.
7.
PNS
yang sakit karena kecelakaan dinas berhak cuti sakit sampai sembuh.
Cuti Bersalin.
1. PNS
wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua,
dan ketiga.
2. Untuk
Persalinan anak ke empat dst, apabila telah mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil
tersebut dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
3. Lamanya
cuti persalinan adalah 1 (satu bulan) sebelum dan 2 (dua bulan) setelah
persalinan.
Cuti
Karena Alasan Penting.
1. PNS
berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan. Lamanya cuti
karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga
benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
2. PNS
harus mengajukan permohonan tertulis dan apabila mendesak dan tidak dapat
menunggu keputusan dari pejabat berwenang maka pejabat atau atasan dapat
memberikan ijin tanpa perlu menunggu keluarnya izin cuti
3. Selama
cuti alasan penting PNS tetap mendapat penghasilan penuh
4. Yang
dimaksud cuti karena alasan penting adalah cuti karena:
a. Ibu,
bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau
meninggal dunia.
b. Salah
seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang
berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota
keluarganya yang meninggal itu.
c. Melangsungkan
perkawinan pertama.
d. Alasan
penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.
Cuti
di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
1. Cuti
di luar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja
sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan
pribadi yang penting dan mendesak.
2. CLTN
bukanlah hak, karena itu permintaan cuti tersebut dapat dikabulkan atau ditolak oleh
Pejabat yang berwenang.
3. CLTN
hanya dapat diberikan dengan surat keputusan Pejabat yang berwenang setelah
mendapat persetujuan Kepala BKN.
4. CLTN
diambil untuk waktu paling lama 3 tahun dan apabila ada alasan penting dapat
diperpanjang untuk paling lama satu tahun.
5. Selama
menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali
dalam hal PNS wanita menjalankan CLTN untuk persalinan yang keempat dan
seterusnya.
6. Selama
menjalankan CLTN, tidak berhak atas penghasilan dari negara.
7. PNS
setelah menjalankan CLTN wajib melaporkan diri kepada instansi induknya untuk
ditempatkan kembali apabila ada lowongan.
8. Pimpinan
Instansi yang menerima laporan adanya PNS yang selesai menjalani CLTN wajib:
- Menempatkan dan mempekerjakan kembali.
- Bila tak ada lowongan melaporkan ke BKN untuk kemungkinan disalurkan ke instansi lain.
- Bila tidak memungkinkan ditempatkan di tempat lain, atas dasar pemberitahuan dari BKN tersebut Pimpinan
- Instansi Induk memberhentikan PNS ybs dari jabatan karena kelebihan pegawai.
- Penempatan kembali Pegawai Negeri Sipil yang selesai CLTN ditetapkan dg SK Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Khusus
untuk CLTN untuk persalinan anak ke empat dst. :
1. Permintaan
cuti tersebut tidak bisa ditolak.
2. Tidak
dibebaskan dari jabatan/ jabatannya tidak bisa diisi orang lain.
3. Tidak
memerlukan persetujuan Kepala BKN.
4. Lamanya
cuti sama dengan lama cuti bersalin.
5. Selama
menjalankan cuti tidak berhak atas penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
Tata Cara Cuti:
1. Cuti diajukan kepada Pejabat yang berwenang melalui saluran
hirarkhis dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang.
2. Untuk memperoleh Cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan
disamping mengajukan kepada pejabat yang berwenang juga harus mendapat
persetujuan dari Kepala BKN.
3. Ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang,
kecuali untuk cuti sakit selama kurang dari 2 hari.
Penghasilan PNS Selama Menjalankan Cuti:
1. Selama menjalankan cuti di luar
tanggungan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari
negara.
2. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap
menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan jabatan (bila ada).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar