CARA
PENANGANAN DAN PEMELIHARAAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
A.
Cara Penanganan Data
a. Data Fisik.
Penyimpanan
dokumen berupa fisik maksudnya adalah penyimpanan dokumen atau file berupa
kertas, surat, gambar, patung dan lain-lain. Penyimpanan dokumen fisik ini
biasanya disebut arsip, yaitu menyimpan secara langsung dokumen ditempat yang
telah ditentukan dan diberi label tertentu.
b. Data
Digital
Penyimpanan
dokumen berupa data digital merupakan penyimpanan dokumen atau file berupa data
computer atau hasil scanning dari file data fisik. Menurut Sri Widodo selaku
Kepala Seksi Pelayanan Direktorat pada Direktorat Pengelolaan Data Arsip
Kepegawaian (PDAK) I, dalam buletin Badan kepegawaian Negara Edisi XIV November
2010, menjelaskan bahwa dengan Elektronik Record Management (ERM), Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melakukan konversi dan migrasi takah (tata naskah)
arsip kepegawaian dari file berbasis kertas menuju file berbasis elektronik.
Konversi dan migrasi ini dilakukan dengan pemindaian (scaning), identifikasi
(indexsing) serta pengelolaan (managing) terhadap file image dari hasil scaning
terhadap file kepegawaian.
Sri Widodo
juga menambahkan ERM terhadap takah kepegawaian akan memberikan manfaat
terutama bagi pelayanan masyarakat. ERM yang uptodate akan berguna dan efektif
dalam memberikan informasi yang akuntable, autentik, transparansi informasi dan
pertukaran informasi baik internal maupun eksternal bahkan lintas organisasi
pemerintah (Widodo,2010). Dari berbagai permasalahan dalam proses penyimpanan
dan pencarian kembali data konvensional, maka perlu dicarikan penyelesaian
permasalahan tersebut.
Berikut
ini beberapa kelebihan dari sistem data digital yang menjadi pertimbangan untuk
memilih data digital sebagai pilihan dalam penyelesaian permasalahan tersebut
karena:
1. Sistem data digital memberikan kemudahan
dalam proses penyimpanan, pencarian kembali dan penyajian informasi yang
dibutuhkan. Kemudahan dari sistem data digital disebabkan karena sebagian
proses pengolahan data dapat dilakukan oleh system komputer yang akan dibangun.
2. Ruang tempat penyimpanan data
digital tidak membutuhkan banyak tempat, karena data digital dapat disimpan
pada hardisk, Removeable, dan dalam bentuk Compact Disk. Berbeda dengan data
konvensional semakin ditambah datanya maka akan memerlukan banyak tempat
penyimpanan.
3. Data digital mudah dilakukan back-up
file, karena back-up file dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan. Bila
terjadi kerusakan data maka data pada back-up yang masih tersimpan dapat
dipergunakan kembali. Jika pada data konvensional jika dilakukan back-up data
akan berakibat penambahan ruang tempat penyimpanan data.
4. Data digital juga mudah untuk
dilakukan manajemen dan pengelolaan. Pada penelitin ini pengelolaan data
digital mempergunakan manajemen folder. Pada proses manejemen data digital
sebagian proses dilakukan oleh sistem yang akan dibangun.
5. Memberikan kemudahan akses terhadap
data digital, penggunaan yang fleksible dan kemudahan distribusi data digital
jika diperlukan. Dengan adanya berbagai kemudahan dari pengelolaan data digital
tersebut perlu diperhatikan masalah hak cipta dan hak kepemilikan materi
digital. Setiap materi digital yang menjadi bagian dari distribusi elektronik
bersifat rentan terhadap pengkopian dan pendistribusian oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan data digital. Perlindungan hak
cipta dan sebagai autentikasi data digital dengan mempergunakan teknik hidden
message (steganografi). Steganografi adalah suatu teknik yang mengijinkan para
pengguna untuk menyembunyikan suatu pesan didalam pesan yang lain secara kasat
mata tidak merubah bentuk data digitalnya. Dengan steganografi dimungkinkan
untuk menyembunyikan informasi hak cipta seperti identitas seorang pengarang,
tanggal ciptaan, dan lain-lain. Steganografi adalah suatu cara menyisipkan/ menyembunyikan
informasi kedalam berbagai macam variasi jenis dokumen seperti: gambar, audio,
video, text atau file biner.
B.
Tugas Pokok Urusan Adminstrasi
Kepegawaian.
Melaksanakan
Administrasi Kepegawaian, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian
tugas sebagai berikut :
1.
Mengisi
Buku Induk Pegawai.
2.
Membuat
DUK, R7/R6 (F-3) dan DSO (F-1,2) guru atau pegawai.
3.
Membuat
Daftar Prediksi Kenaikan Tingkat atau Golongan gaji Berkala Guru/Pegawai.
4.
Membuat
dan mengajukan berkas usul permohonan kenaikan Gaji Berkala Guru atau Pegawai.
5.
Membuat
Daftar hadir Guru dan Pegawai.
6.
Menyimpan
Berkas data atau arsip Kepegawaian.
7.
Membuat
SK Pembagian Tugas dan Surat Tugas.
8.
Membuat
Daftar Gaji.
9.
Membuat
Daftar Pembayaran Honorarium dan Kesejahteraan.
C.
Tugas Pokok
Urusan Adminstrasi Persuratan.
Melaksanakan
Administrasi Persuratan, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian
tugas sebagai berikut :
1.
Membuat
Nomor Agenda Surat Masuk dan keluar.
2.
Mengisi
Buku Agenda Surat Masuk dan Keluar.
3.
Mengangandakan/tikrey
surat atau dokumen sekolah.
4.
Mengisi
Buku Ekspedisi.
5.
Menyimpan
Arsip dan menyampaikan surat.
6.
Memelihara
dan menata kearsipan dan dokumen surat keputusan, laporan dan lainnya.
7.
Membantu
kelancaran administrasi sekolah.
8.
Membuata
Administrasi Bendahara.
9.
Membuat
Administrasi Kepegawaian.
10.
Menyimpan
dan menjaga kerahasiaan data-data sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar