Jumat, 31 Maret 2017

TUNJANGAN PEGAWAI

TUNJANGAN PEGAWAI

Pengertian Tunjangan
Tunjangan yaitu uang (barang) yang dipakai untuk menunjang, tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan, sokongan.
Tunjangan adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja, misalnya; pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian saham.
Tunjangan adalah sejumlah uang yang diberikan, biasanya secara berkala, dan bukan merupakan bagian dari gaji pokok.
Dalam bahasa inggris ada yang menyebutkan tunjangan dengan istilah allowance atau pocket money.
Jika dilihat artinya pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah uang atau barang yang dipakai untuk menunjang, tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan, sokongan.
Seorang PNS disamping mendapatkan gaji pokok (gapok) juga mendapatkan berbagai macam tunjangan baik yang melekat maupun tidak dengan gaji pokok tersebut.
Jenis tunjangan yang diterima oleh seorang PNS mapupun CPNS akan berbeda-beda tergantung dimana yang bersangkutan berdinas.

Macam-macam tunjangan umumnya diberikan kepada PNS:

 

1. Tunjangan Beras

Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai ganti uang untuk pembelian beras (makanan pokok) oleh pegawai. Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan Pensiun/ Penerima Tunjangan yang bersifat pensiun. Besarnya tunjangan beras sebesar Rp.7.424 perkilogram. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan beras tahun 2013 sebesar 6.750 perkilogram. Besarnya tunjangan beras adalah 10 kg beras untuk setiap anggota keluarga (maksimal K2).


2. Tunjangan Umum

Tunjangan umum adalah tunjangan yang khusus diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Ketentuan tentang tunjangan ini diatur dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2006.

Berikut tabel besaran tunjangan umum PNS.

No
Golongan PNS
Besar Tunjangan Umum
1
IV
Rp.                 190.000
2
III
Rp.                 185.000
3
II
Rp.                 180.000
4
I
Rp.                 175.000

 

3. Tunjangan Istri dan Anak

 

Kepada PNS yang telah menikah dan mempunyai anak akan mendapatkan tambahan tunjangan lagi berupa tunjangan istri dan tunjangan anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal I PP nomor 7 Tahun 1977. Lalu, berapakah jumlah tunjangan istri/suami dan anak tersebut?
Tunjangan anak juga berlaku untuk anak angkat. Anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah, tidak berpenghasilan, dan secara nyata menjadi tanggungan PNS akan diberikan tunjangan anak.

Tunjangan Istri
10% x Gaji Pokok
Tunjangan Anak
2% x Gaji Pokok (diberikan paling banyak untuk 3 orang anak)

 

4. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan dalam jumlah berbeda-beda untuk setiap unit kementerian maupun non kementerian. Bahkan ada sebagian kementerian yang belum medapatkan tunjangan ini. Pemberian tunjangan sebagai remunerasi atas reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh unit tersebut. Presentase pemberian tunjangan kinerja ini dengan mempertimbangkan persetujuan dari Menpan RB.

5. Tunjangan Risiko
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

6. Tunjangan Khusus Papua
Tunjangan Khusus Papua diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002.

 

7. Tunjangan Jabatan

Jika PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional mendapatkan tunjangan umum, maka bagi PNS yang mempunyai jabatan di struktural atau fungsional mendapatkan tunjangan yang disebut tunjangan jabatan.


a.      Tunjangan Struktural PNS
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang telah promosi dan menduduki jabatan struktural. Tunjangan ini melekat pada jabatan seorang PNS. Ketentuan yang mengatur tunjangan ini ada di Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besarannya sebagai berikut: 

No
Golongan
Tunjangan Struktural
1
I
Rp           5.500.000
2
II
Rp           4.375.000
3
III
Rp           3.250.000
4
IV
Rp           2.025.000
5
V
Rp           1.260.000
6
VI
Rp              980.000
7
VII
Rp              540.000
8
VIII
Rp              490.000
9
IX
Rp              360.000


b.    Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan TNI
Tunjangan jabatan struktural di lingkungan Tentara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2007 dengan besaran struktural masing-masing golongan sebagai berikut:

No
Golongan
Tunjangan Struktural
1
I
Rp           5.500.000
2
II
Rp           4.375.000
3
III
Rp           3.250.000
4
IV
Rp           2.025.000
5
V
Rp           1.260.000
6
VI
Rp              980.000
7
VII
Rp              540.000
8
VIII
Rp              490.000
9
IX
Rp              360.000

c.    Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

No
Golongan
Tunjangan Struktural
1
I
Rp           5.500.000
2
II
Rp           4.375.000
3
III
Rp           3.250.000
4
IV
Rp           2.025.000
5
V
Rp           1.260.000
6
VI
Rp              980.000
7
VII
Rp              540.000
8
VIII
Rp              490.000
9
IX
Rp              360.000
Nomenklatur jabatan struktural di POLRI mirip dengan struktural di PNS tetapi tidak dikenal jabatan eselon V.


d.    Tunjangan Jabatan Fungsional
Peraturan yang mengatur besaran tunjangan fungsional sangat banyak tergantung masing-masing rumpun. Setiap rumpun memiliki peraturan presiden tersendiri tentang tunjangan jabatan fungsional. Berikut contoh tunjangan jabatan fungsional pemeriksa pajak, pemeriksa bea dan cukai, dan penilai pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007. Tunjangan jabatan fungsional diberikan sesuai dengan jenjang jabatan diemban.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

No
Jabatan
Jenjang Jabatan
Tunjangan
1
Pemeriksa Pajak Ahli
Pem. Pajak  Madya
Rp          1.000.000


Pem. Pajak Muda
Rp             650.000


Pem. Pajak Pertama
Rp             325.000
2
Pemeriksa Pajak Terampil
Pem. Pajak Pelaksana Penyelia
Rp             550.000


Pem. Pajak Pelaksana Lanjutan
Rp             300.000


Pem. Pajak Pelaksana
Rp             240.000

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC)

No
Jabatan
Jenjang Jabatan
Tunjangan
1
Penilai PBC Ahli
PBC Madya
Rp          1.000.000


PBC Muda
Rp             650.000


PBC Pertama
Rp             325.000
2
Penilai PBC Terampil
PBC Pelaksana  Penyelia
Rp             550.000


PBC Pelaksana Lanjutan
Rp             300.000


PBC Pelaksana
Rp             240.000


Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan


No
Jabatan
Jenjang Jabatan
Tunjangan
1
Penilai PBB Ahli
Penilai PBB Madya
Rp          1.000.000


Penilai PBB Muda
Rp             650.000


Penilai PBB Pertama
Rp             325.000
2
Penilai PBB Terampil
Penilai PBB Penyelia
Rp             550.000


Penilai PBB Pelaksana Lanjutan
Rp             300.000


Penilai PBB Pelaksana
Rp             240.000

 

Syarat  Administrasi Tunjangan jabatan Struktural/Fungsional:
1.    Surat Pernyataan Pelantikan (SPP).
2.    Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Jabatan Struktural/Fungsional.
3.    Surat Pernyataan masih menduduki Jabatan (SPMT) Struktural/Fungsional.
4.    Surat Keputusan Inpassing.
5.    Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir.
6.    Foto copy ijazah terakhir.
7.    Foto copy DP-3 tahun terakhir.

Berbagai Macam Jenis Tunjangan Antara Lain :
1.    Tunjangan Profesi Guru.
2.    Tunjangan Anak.
3.    Tunjangan Istri/Suami.
4.    Tunjangan Beras.
5.    Tunjangan Umum PNS.
6.    Tunjangan Khusus Guru/Dosen.
7.    Tunjangan Medis.
8.    Tunjangan Pegawai Non PNS.
9.    Tunjangan Hari Tua.
10.  Tunjangan Peningkatan Kulifikasi Akademik.
11.  Tunjangan Guru Daerah Khusus.
12.  Tunjangan Fungsional Non PNS.
13.  Tunjangan Pendidikan Khusus & Layanan Khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar