TUNJANGAN PEGAWAI
Pengertian Tunjangan
Tunjangan yaitu uang (barang) yang dipakai untuk menunjang, tambahan pendapatan di luar
gaji sebagai bantuan, sokongan.
Tunjangan
adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja, misalnya; pemakaian
kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa
bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian saham.
Tunjangan
adalah sejumlah uang yang diberikan, biasanya secara berkala, dan bukan
merupakan bagian dari gaji pokok.
Dalam bahasa inggris ada yang
menyebutkan tunjangan dengan istilah allowance atau pocket money.
Jika dilihat artinya pada KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia) adalah uang atau barang yang dipakai untuk menunjang,
tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan, sokongan.
Seorang PNS disamping mendapatkan gaji
pokok (gapok) juga mendapatkan berbagai macam tunjangan baik yang melekat
maupun tidak dengan gaji pokok tersebut.
Jenis tunjangan yang diterima oleh
seorang PNS mapupun CPNS akan berbeda-beda tergantung dimana yang bersangkutan
berdinas.
Macam-macam tunjangan umumnya diberikan kepada PNS:
1. Tunjangan Beras
Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan
dalam bentuk uang sebagai ganti uang untuk pembelian beras (makanan pokok) oleh
pegawai. Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan Pensiun/ Penerima Tunjangan
yang bersifat pensiun. Besarnya tunjangan beras sebesar Rp.7.424 perkilogram.
Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan beras tahun 2013
sebesar 6.750 perkilogram. Besarnya tunjangan beras adalah 10 kg beras untuk
setiap anggota keluarga (maksimal K2).
2. Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang
khusus diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan
struktural maupun fungsional. Ketentuan tentang tunjangan ini diatur dengan
Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2006.
Berikut tabel besaran tunjangan umum PNS.
No
|
Golongan PNS
|
Besar Tunjangan Umum
|
1
|
IV
|
Rp. 190.000
|
2
|
III
|
Rp. 185.000
|
3
|
II
|
Rp. 180.000
|
4
|
I
|
Rp. 175.000
|
3. Tunjangan Istri dan Anak
Kepada PNS yang telah menikah dan
mempunyai anak akan mendapatkan tambahan tunjangan lagi berupa tunjangan istri
dan tunjangan anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal I PP nomor 7 Tahun 1977.
Lalu, berapakah jumlah tunjangan istri/suami dan anak tersebut?
Tunjangan anak juga berlaku untuk anak
angkat. Anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu)
tahun, belum pernah menikah, tidak berpenghasilan, dan secara nyata menjadi
tanggungan PNS akan diberikan tunjangan anak.
Tunjangan Istri
|
10% x Gaji Pokok
|
Tunjangan Anak
|
2% x Gaji Pokok (diberikan paling
banyak untuk 3 orang anak)
|
4. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan dalam
jumlah berbeda-beda untuk setiap unit kementerian maupun non kementerian.
Bahkan ada sebagian kementerian yang belum medapatkan tunjangan ini. Pemberian
tunjangan sebagai remunerasi atas reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan
oleh unit tersebut. Presentase pemberian tunjangan kinerja ini dengan
mempertimbangkan persetujuan dari Menpan RB.
5. Tunjangan Risiko
Tunjangan
yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
bentuk
kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam
melaksanakan
tugasnya.
6. Tunjangan Khusus Papua
Tunjangan
Khusus Papua diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua.
Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2002 tanggal 31
Agustus 2002.
7. Tunjangan Jabatan
Jika PNS yang tidak menduduki jabatan
struktural maupun fungsional mendapatkan tunjangan umum, maka bagi PNS yang
mempunyai jabatan di struktural atau fungsional mendapatkan tunjangan yang
disebut tunjangan jabatan.
a.
Tunjangan Struktural PNS
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang
telah promosi dan menduduki jabatan struktural. Tunjangan ini melekat pada
jabatan seorang PNS. Ketentuan yang mengatur tunjangan ini ada di Peraturan
Presiden nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besarannya
sebagai berikut:
No
|
Golongan
|
Tunjangan Struktural
|
1
|
I
|
Rp 5.500.000
|
2
|
II
|
Rp 4.375.000
|
3
|
III
|
Rp 3.250.000
|
4
|
IV
|
Rp 2.025.000
|
5
|
V
|
Rp 1.260.000
|
6
|
VI
|
Rp 980.000
|
7
|
VII
|
Rp 540.000
|
8
|
VIII
|
Rp 490.000
|
9
|
IX
|
Rp 360.000
|
b. Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan
TNI
Tunjangan jabatan struktural di
lingkungan Tentara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden nomor 27
Tahun 2007 dengan besaran struktural masing-masing golongan sebagai berikut:
No
|
Golongan
|
Tunjangan Struktural
|
1
|
I
|
Rp 5.500.000
|
2
|
II
|
Rp 4.375.000
|
3
|
III
|
Rp 3.250.000
|
4
|
IV
|
Rp 2.025.000
|
5
|
V
|
Rp 1.260.000
|
6
|
VI
|
Rp 980.000
|
7
|
VII
|
Rp 540.000
|
8
|
VIII
|
Rp 490.000
|
9
|
IX
|
Rp 360.000
|
c. Tunjangan
Jabatan Struktural di Lingkungan
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
No
|
Golongan
|
Tunjangan Struktural
|
1
|
I
|
Rp 5.500.000
|
2
|
II
|
Rp 4.375.000
|
3
|
III
|
Rp 3.250.000
|
4
|
IV
|
Rp 2.025.000
|
5
|
V
|
Rp 1.260.000
|
6
|
VI
|
Rp 980.000
|
7
|
VII
|
Rp 540.000
|
8
|
VIII
|
Rp 490.000
|
9
|
IX
|
Rp 360.000
|
Nomenklatur jabatan struktural di
POLRI mirip dengan struktural di PNS tetapi tidak dikenal jabatan eselon V.
d. Tunjangan Jabatan Fungsional
Peraturan yang mengatur besaran
tunjangan fungsional sangat banyak tergantung masing-masing rumpun. Setiap
rumpun memiliki peraturan presiden tersendiri tentang tunjangan jabatan
fungsional. Berikut contoh tunjangan jabatan fungsional pemeriksa pajak,
pemeriksa bea dan cukai, dan penilai pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2007. Tunjangan jabatan fungsional diberikan sesuai
dengan jenjang jabatan diemban.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
No
|
Jabatan
|
Jenjang Jabatan
|
Tunjangan
|
1
|
Pemeriksa
Pajak Ahli
|
Pem.
Pajak Madya
|
Rp 1.000.000
|
Pem.
Pajak Muda
|
Rp 650.000
|
||
Pem.
Pajak Pertama
|
Rp 325.000
|
||
2
|
Pemeriksa
Pajak Terampil
|
Pem.
Pajak Pelaksana Penyelia
|
Rp 550.000
|
Pem.
Pajak Pelaksana Lanjutan
|
Rp 300.000
|
||
Pem.
Pajak Pelaksana
|
Rp 240.000
|
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC)
No
|
Jabatan
|
Jenjang
Jabatan
|
Tunjangan
|
1
|
Penilai
PBC Ahli
|
PBC
Madya
|
Rp 1.000.000
|
PBC
Muda
|
Rp 650.000
|
||
PBC
Pertama
|
Rp 325.000
|
||
2
|
Penilai
PBC Terampil
|
PBC
Pelaksana Penyelia
|
Rp 550.000
|
PBC
Pelaksana Lanjutan
|
Rp 300.000
|
||
PBC
Pelaksana
|
Rp 240.000
|
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai
Pajak Bumi dan Bangunan
No
|
Jabatan
|
Jenjang Jabatan
|
Tunjangan
|
1
|
Penilai
PBB Ahli
|
Penilai
PBB Madya
|
Rp 1.000.000
|
Penilai
PBB Muda
|
Rp 650.000
|
||
Penilai
PBB Pertama
|
Rp 325.000
|
||
2
|
Penilai
PBB Terampil
|
Penilai
PBB Penyelia
|
Rp 550.000
|
Penilai
PBB Pelaksana Lanjutan
|
Rp 300.000
|
||
Penilai
PBB Pelaksana
|
Rp 240.000
|
Syarat Administrasi Tunjangan jabatan
Struktural/Fungsional:
1. Surat Pernyataan Pelantikan (SPP).
2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
(SPMT) Jabatan Struktural/Fungsional.
3. Surat Pernyataan masih menduduki Jabatan (SPMT) Struktural/Fungsional.
4. Surat Keputusan Inpassing.
5. Foto copy SK kenaikan pangkat
terakhir.
6. Foto copy ijazah terakhir.
7. Foto copy DP-3 tahun terakhir.
Berbagai Macam Jenis
Tunjangan Antara Lain :
1. Tunjangan Profesi Guru.
2. Tunjangan Anak.
3. Tunjangan Istri/Suami.
4. Tunjangan Beras.
5. Tunjangan Umum PNS.
6. Tunjangan Khusus Guru/Dosen.
7. Tunjangan Medis.
8. Tunjangan Pegawai Non PNS.
9. Tunjangan Hari Tua.
10. Tunjangan Peningkatan Kulifikasi Akademik.
11. Tunjangan Guru Daerah Khusus.
12. Tunjangan Fungsional Non PNS.
13. Tunjangan Pendidikan Khusus & Layanan Khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar