Jumat, 31 Maret 2017

DIKLAT, BINTEK DAN PERBEDAANNYA

 DIKLAT, BINTEK DAN PERBEDAANNYA

“Untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisah dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh”.


Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.


TUJUAN DIKLAT
a.   Meningkatkan  pengetahuan,  keahlian,  keterampilan,  dan  sikap  untuk  dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi,
b.     Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan,
c.      Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat,
d.     Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik,
e.     Mengubah paradigma/cara pandang, mindset, pola pikir, pola sikap, dan pola tindak untuk kaya mental, mencapai kinerja yang optimal dengan mengembangkan learning organization,
f.      Menumbuh kembangkan nilai-nilai moral, meningkatkan kecerdasan spiritual, menggunakan seluruh tubuh, pikiran, hati dan jiwa untuk melaksanakan tugas, yang menyatu dengan kemampuan kepemimpinan, managerial, skill dan knowledge, 
g.     Mengubah cultural set untuk membangun sikap, perilaku, dan management beliefts dan  values aparatur,
h.     Membangun karakter dan jati diri,
i.       Diklat berbasis kompetensi:
  • Memiliki kompetensi untuk secara optimal melaksanakan tugas jabatan yang diduduki,
  • Meningkatkan kompetensi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi,
  • Memiliki kompetensi menerapkan iptek baru untuk peningkatan kinerja organisasi,
  • Mengembangkan teknologi informasi (e-government) dan berbagai keterkaitannya seperti; (e-procurement, e-bidding, e-office)

Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.


BIMBINGAN TEKNIS (BINTEK)
Suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasehat untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknik.

TUJUAN BINTEK
Untuk menyelesaikan masalah/kasus yang terjadi dan dihadapi oleh para pejabat sehingga penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PERBEDAAN ANTARA DIKLAT DAN BINTEK

URAIAN
DIKLAT
BINTEK
Pimpinan
Fungsional
Teknis
Substansi
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar
Kompetensi Bidang
Masalah/kasus Manajemen PNS
Metode
Andragogi
Andragogi
Andragogi
Tatap Muka/ Ceramah
Tenaga Pengajar
Widyaiswara
Widyaiswara
Widyaiswara
Narasumber
Pelaksana
Badan Diklat
Badan Diklat
Badan Diklat
SKPD
Kurikulum
Berbasis Kompetensi
Berbasis Kompetensi
Berbasis Kompetensi
Tidak ada
Peserta
Pejabat Struktural
Pejabat Fungsional
Pejabat Struktural dan Fungsional
Tidak ada
Tujuan
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
Penyelesaian Masalah


POLA DIKLAT SATU PINTU
  • Surat Mendagri Nomor : 893.3/2176/SJ tanggal 21 September 1998, tentang Kebijaksanaan Satu Pintu dan Koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Depdagri/Pemda.
  • Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/05020 tanggal 31 Maret 1999 tentang Penyelenggaraan Diklat dengan Pola Satu Pintu, dimana penyelenggaraan Diklat untuk peningkatan SDM di Jawa Tengah adalah menjadi tanggung jawab DIKLAT Propinsi Jawa Tengah.
  • Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/16079 tanggal 18 Agustus 2000 tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dengan Pola Satu Pintu.

Diklat perlu dikelola dengan ”Pola Satu Pintu" karena dua pertimbangan yaitu :
1.    Segi manajemen, diklat satu pintu adalah untuk mencegah duplikasi program, duplikasi kelompok sasaran, menghindari pemborosan biaya menghindari pemanfaatan hasil diklat yang kurang optimal serta program diklat dapat terlaksana dan terkendali secara lebih efektif dan efisien.
2.    Segi teknis, karena Lembaga Diklat yang Terakreditasi telah memenuhi sarana dan prasarana diklat yang diperlukan, mempunyai program diklat baku seperti diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan dengan kurikulum, silabus dan modulnya, mempunyai tenaga pengajar profesional (widyaiswara), dan mempunyai kompetensi dalam pemberian sertifikasi.

HARAPAN BERSAMA

Harapan yang ingin dicapai adalah :
1.    Koordinasi yang lebih baik.
2.    Fasilitasi yang lebih baik.
3.    Sinergitas penyelenggaraan diklat dan atau bintek yang lebih terpadu.
4.    Sertifikasi dan regristrasi satu pintu.
5.    Cakupan yang lebih luas & proporsional sasaran diklat melalui penganggaran yang lebih banyak untuk penyelenggaraan diklat.
6.    Terlaksananya peningkatan profesionalisme sdm aparatur pemprov.
7.    Peningkatan kinerja institusi & organisasi untuk menunjang keberhasilan otoda dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Jenis dan jenjang Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri) dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari:

a. Diklat Prajabatan

Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

b. Diklat Dalam Jabatan

Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat Dalam Jabatan terdiri dari:
1.    Diklat Kepemimpinan,
2.    Diklat Fungsional,
3.    Diklat Teknis.


1. Diklat Kepemimpinan

Diklat Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklatpim terdiri dari: 

a.   Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV
b.   Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III
c.   Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim unutk Jabatan Struktural Eselon II
d.   Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I


2. Diklat Fungsional

Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang fungsional untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.


3. Diklat Teknis

Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Diklat Teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan Jenjang Diklat teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.


DIKLAT FUNGSIONAL & TEKNIS:

Diklat Fungsional:
1.    Diklat TOT Outword Bound.
2.    Diklat TOT PKT (Pola Kerja Terpadu).
3.    Diklat TOT Umum Kewidyaiswaraan.
4.    Diklat TOT Perencanaan Peningkatan Kinerja.

Diklat Teknis yang pernah diadakan di Pusdiklat Kemendagri :
1.    Orientasi Tugas Peranan Wanita dalam Pembangunan.
2.    Diklat Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintahan Desa.
3.    Diklat Teknis Aplikasi TI Administrasi Pemerintahan Desa.
4.    Diklat Standar Pelayanan Minimal (SPM).
     1. Bagi Pengambil Kebijakan.
     2. Penyusunan Rencana Pencapaian.
5.    Diklat Manajemen Outward Bound.
6.    Diklat IGOS (Indonesia Go Open Sources).
7.    Diklat Teknologi Informasi Terpadu.
8.    Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil .
9.    Diklat PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).
10. Diklat Enterpreneurship Agribisnis bagi Purna Bakti.
11. Diklat AKD (Analisis Kebutuhan Diklat).
12. Diklat Administrasi Kepegawaian.
13. Diklat Analisis Kepegawaian.
14. Diklat Pengukuran Batas Wilayah.
15. Diklat Program dan Rencana Kerja.
16. Diklat Program Diklat.

Diklat yang lainnya yang mungkin diadakan:
1.    Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
2.    Diklat Orientasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.    Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Desa.
4.    Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kelurahan.
5.    Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kecamatan.
6.    Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota.
7.    Diklat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8.    Diklat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
9.    Diklat Penanggulangan Bencana.
10. Diklat Peningkatan Kapasitas Komunikasi Massa bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
11. Diklat Penyusunan Program dan Rencana Kerja.
12. Diklat Pengembangan Kompetensi Seketaris Desa.
13. Diklat Pengenalan Tugas Anggota DPRD.
14. Diklat Legislasi bagi Anggota DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar