Jumat, 31 Maret 2017

DIKLAT, BINTEK DAN PERBEDAANNYA

 DIKLAT, BINTEK DAN PERBEDAANNYA

“Untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisah dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh”.


Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.


TUJUAN DIKLAT
a.   Meningkatkan  pengetahuan,  keahlian,  keterampilan,  dan  sikap  untuk  dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi,
b.     Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan,
c.      Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat,
d.     Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik,
e.     Mengubah paradigma/cara pandang, mindset, pola pikir, pola sikap, dan pola tindak untuk kaya mental, mencapai kinerja yang optimal dengan mengembangkan learning organization,
f.      Menumbuh kembangkan nilai-nilai moral, meningkatkan kecerdasan spiritual, menggunakan seluruh tubuh, pikiran, hati dan jiwa untuk melaksanakan tugas, yang menyatu dengan kemampuan kepemimpinan, managerial, skill dan knowledge, 
g.     Mengubah cultural set untuk membangun sikap, perilaku, dan management beliefts dan  values aparatur,
h.     Membangun karakter dan jati diri,
i.       Diklat berbasis kompetensi:
  • Memiliki kompetensi untuk secara optimal melaksanakan tugas jabatan yang diduduki,
  • Meningkatkan kompetensi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi,
  • Memiliki kompetensi menerapkan iptek baru untuk peningkatan kinerja organisasi,
  • Mengembangkan teknologi informasi (e-government) dan berbagai keterkaitannya seperti; (e-procurement, e-bidding, e-office)

Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.


BIMBINGAN TEKNIS (BINTEK)
Suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasehat untuk menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknik.

TUJUAN BINTEK
Untuk menyelesaikan masalah/kasus yang terjadi dan dihadapi oleh para pejabat sehingga penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PERBEDAAN ANTARA DIKLAT DAN BINTEK

URAIAN
DIKLAT
BINTEK
Pimpinan
Fungsional
Teknis
Substansi
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar
Kompetensi Bidang
Masalah/kasus Manajemen PNS
Metode
Andragogi
Andragogi
Andragogi
Tatap Muka/ Ceramah
Tenaga Pengajar
Widyaiswara
Widyaiswara
Widyaiswara
Narasumber
Pelaksana
Badan Diklat
Badan Diklat
Badan Diklat
SKPD
Kurikulum
Berbasis Kompetensi
Berbasis Kompetensi
Berbasis Kompetensi
Tidak ada
Peserta
Pejabat Struktural
Pejabat Fungsional
Pejabat Struktural dan Fungsional
Tidak ada
Tujuan
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
Penyelesaian Masalah


POLA DIKLAT SATU PINTU
  • Surat Mendagri Nomor : 893.3/2176/SJ tanggal 21 September 1998, tentang Kebijaksanaan Satu Pintu dan Koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Depdagri/Pemda.
  • Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/05020 tanggal 31 Maret 1999 tentang Penyelenggaraan Diklat dengan Pola Satu Pintu, dimana penyelenggaraan Diklat untuk peningkatan SDM di Jawa Tengah adalah menjadi tanggung jawab DIKLAT Propinsi Jawa Tengah.
  • Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/16079 tanggal 18 Agustus 2000 tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dengan Pola Satu Pintu.

Diklat perlu dikelola dengan ”Pola Satu Pintu" karena dua pertimbangan yaitu :
1.    Segi manajemen, diklat satu pintu adalah untuk mencegah duplikasi program, duplikasi kelompok sasaran, menghindari pemborosan biaya menghindari pemanfaatan hasil diklat yang kurang optimal serta program diklat dapat terlaksana dan terkendali secara lebih efektif dan efisien.
2.    Segi teknis, karena Lembaga Diklat yang Terakreditasi telah memenuhi sarana dan prasarana diklat yang diperlukan, mempunyai program diklat baku seperti diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan dengan kurikulum, silabus dan modulnya, mempunyai tenaga pengajar profesional (widyaiswara), dan mempunyai kompetensi dalam pemberian sertifikasi.

HARAPAN BERSAMA

Harapan yang ingin dicapai adalah :
1.    Koordinasi yang lebih baik.
2.    Fasilitasi yang lebih baik.
3.    Sinergitas penyelenggaraan diklat dan atau bintek yang lebih terpadu.
4.    Sertifikasi dan regristrasi satu pintu.
5.    Cakupan yang lebih luas & proporsional sasaran diklat melalui penganggaran yang lebih banyak untuk penyelenggaraan diklat.
6.    Terlaksananya peningkatan profesionalisme sdm aparatur pemprov.
7.    Peningkatan kinerja institusi & organisasi untuk menunjang keberhasilan otoda dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Jenis dan jenjang Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri) dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari:

a. Diklat Prajabatan

Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III

CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

b. Diklat Dalam Jabatan

Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat Dalam Jabatan terdiri dari:
1.    Diklat Kepemimpinan,
2.    Diklat Fungsional,
3.    Diklat Teknis.


1. Diklat Kepemimpinan

Diklat Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklatpim terdiri dari: 

a.   Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV
b.   Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III
c.   Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim unutk Jabatan Struktural Eselon II
d.   Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I


2. Diklat Fungsional

Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang fungsional untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.


3. Diklat Teknis

Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Diklat Teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan Jenjang Diklat teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.


DIKLAT FUNGSIONAL & TEKNIS:

Diklat Fungsional:
1.    Diklat TOT Outword Bound.
2.    Diklat TOT PKT (Pola Kerja Terpadu).
3.    Diklat TOT Umum Kewidyaiswaraan.
4.    Diklat TOT Perencanaan Peningkatan Kinerja.

Diklat Teknis yang pernah diadakan di Pusdiklat Kemendagri :
1.    Orientasi Tugas Peranan Wanita dalam Pembangunan.
2.    Diklat Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintahan Desa.
3.    Diklat Teknis Aplikasi TI Administrasi Pemerintahan Desa.
4.    Diklat Standar Pelayanan Minimal (SPM).
     1. Bagi Pengambil Kebijakan.
     2. Penyusunan Rencana Pencapaian.
5.    Diklat Manajemen Outward Bound.
6.    Diklat IGOS (Indonesia Go Open Sources).
7.    Diklat Teknologi Informasi Terpadu.
8.    Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil .
9.    Diklat PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).
10. Diklat Enterpreneurship Agribisnis bagi Purna Bakti.
11. Diklat AKD (Analisis Kebutuhan Diklat).
12. Diklat Administrasi Kepegawaian.
13. Diklat Analisis Kepegawaian.
14. Diklat Pengukuran Batas Wilayah.
15. Diklat Program dan Rencana Kerja.
16. Diklat Program Diklat.

Diklat yang lainnya yang mungkin diadakan:
1.    Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
2.    Diklat Orientasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.    Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Desa.
4.    Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kelurahan.
5.    Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kecamatan.
6.    Diklat Manajemen Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota.
7.    Diklat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8.    Diklat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
9.    Diklat Penanggulangan Bencana.
10. Diklat Peningkatan Kapasitas Komunikasi Massa bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
11. Diklat Penyusunan Program dan Rencana Kerja.
12. Diklat Pengembangan Kompetensi Seketaris Desa.
13. Diklat Pengenalan Tugas Anggota DPRD.
14. Diklat Legislasi bagi Anggota DPRD.

TUNJANGAN PEGAWAI

TUNJANGAN PEGAWAI

Pengertian Tunjangan
Tunjangan yaitu uang (barang) yang dipakai untuk menunjang, tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan, sokongan.
Tunjangan adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja, misalnya; pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian saham.
Tunjangan adalah sejumlah uang yang diberikan, biasanya secara berkala, dan bukan merupakan bagian dari gaji pokok.
Dalam bahasa inggris ada yang menyebutkan tunjangan dengan istilah allowance atau pocket money.
Jika dilihat artinya pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah uang atau barang yang dipakai untuk menunjang, tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan, sokongan.
Seorang PNS disamping mendapatkan gaji pokok (gapok) juga mendapatkan berbagai macam tunjangan baik yang melekat maupun tidak dengan gaji pokok tersebut.
Jenis tunjangan yang diterima oleh seorang PNS mapupun CPNS akan berbeda-beda tergantung dimana yang bersangkutan berdinas.

Macam-macam tunjangan umumnya diberikan kepada PNS:

 

1. Tunjangan Beras

Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai ganti uang untuk pembelian beras (makanan pokok) oleh pegawai. Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan Pensiun/ Penerima Tunjangan yang bersifat pensiun. Besarnya tunjangan beras sebesar Rp.7.424 perkilogram. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan beras tahun 2013 sebesar 6.750 perkilogram. Besarnya tunjangan beras adalah 10 kg beras untuk setiap anggota keluarga (maksimal K2).


2. Tunjangan Umum

Tunjangan umum adalah tunjangan yang khusus diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Ketentuan tentang tunjangan ini diatur dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2006.

Berikut tabel besaran tunjangan umum PNS.

No
Golongan PNS
Besar Tunjangan Umum
1
IV
Rp.                 190.000
2
III
Rp.                 185.000
3
II
Rp.                 180.000
4
I
Rp.                 175.000

 

3. Tunjangan Istri dan Anak

 

Kepada PNS yang telah menikah dan mempunyai anak akan mendapatkan tambahan tunjangan lagi berupa tunjangan istri dan tunjangan anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal I PP nomor 7 Tahun 1977. Lalu, berapakah jumlah tunjangan istri/suami dan anak tersebut?
Tunjangan anak juga berlaku untuk anak angkat. Anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah menikah, tidak berpenghasilan, dan secara nyata menjadi tanggungan PNS akan diberikan tunjangan anak.

Tunjangan Istri
10% x Gaji Pokok
Tunjangan Anak
2% x Gaji Pokok (diberikan paling banyak untuk 3 orang anak)

 

4. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan dalam jumlah berbeda-beda untuk setiap unit kementerian maupun non kementerian. Bahkan ada sebagian kementerian yang belum medapatkan tunjangan ini. Pemberian tunjangan sebagai remunerasi atas reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh unit tersebut. Presentase pemberian tunjangan kinerja ini dengan mempertimbangkan persetujuan dari Menpan RB.

5. Tunjangan Risiko
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

6. Tunjangan Khusus Papua
Tunjangan Khusus Papua diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002.

 

7. Tunjangan Jabatan

Jika PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional mendapatkan tunjangan umum, maka bagi PNS yang mempunyai jabatan di struktural atau fungsional mendapatkan tunjangan yang disebut tunjangan jabatan.


a.      Tunjangan Struktural PNS
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang telah promosi dan menduduki jabatan struktural. Tunjangan ini melekat pada jabatan seorang PNS. Ketentuan yang mengatur tunjangan ini ada di Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besarannya sebagai berikut: 

No
Golongan
Tunjangan Struktural
1
I
Rp           5.500.000
2
II
Rp           4.375.000
3
III
Rp           3.250.000
4
IV
Rp           2.025.000
5
V
Rp           1.260.000
6
VI
Rp              980.000
7
VII
Rp              540.000
8
VIII
Rp              490.000
9
IX
Rp              360.000


b.    Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan TNI
Tunjangan jabatan struktural di lingkungan Tentara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2007 dengan besaran struktural masing-masing golongan sebagai berikut:

No
Golongan
Tunjangan Struktural
1
I
Rp           5.500.000
2
II
Rp           4.375.000
3
III
Rp           3.250.000
4
IV
Rp           2.025.000
5
V
Rp           1.260.000
6
VI
Rp              980.000
7
VII
Rp              540.000
8
VIII
Rp              490.000
9
IX
Rp              360.000

c.    Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

No
Golongan
Tunjangan Struktural
1
I
Rp           5.500.000
2
II
Rp           4.375.000
3
III
Rp           3.250.000
4
IV
Rp           2.025.000
5
V
Rp           1.260.000
6
VI
Rp              980.000
7
VII
Rp              540.000
8
VIII
Rp              490.000
9
IX
Rp              360.000
Nomenklatur jabatan struktural di POLRI mirip dengan struktural di PNS tetapi tidak dikenal jabatan eselon V.


d.    Tunjangan Jabatan Fungsional
Peraturan yang mengatur besaran tunjangan fungsional sangat banyak tergantung masing-masing rumpun. Setiap rumpun memiliki peraturan presiden tersendiri tentang tunjangan jabatan fungsional. Berikut contoh tunjangan jabatan fungsional pemeriksa pajak, pemeriksa bea dan cukai, dan penilai pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007. Tunjangan jabatan fungsional diberikan sesuai dengan jenjang jabatan diemban.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

No
Jabatan
Jenjang Jabatan
Tunjangan
1
Pemeriksa Pajak Ahli
Pem. Pajak  Madya
Rp          1.000.000


Pem. Pajak Muda
Rp             650.000


Pem. Pajak Pertama
Rp             325.000
2
Pemeriksa Pajak Terampil
Pem. Pajak Pelaksana Penyelia
Rp             550.000


Pem. Pajak Pelaksana Lanjutan
Rp             300.000


Pem. Pajak Pelaksana
Rp             240.000

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC)

No
Jabatan
Jenjang Jabatan
Tunjangan
1
Penilai PBC Ahli
PBC Madya
Rp          1.000.000


PBC Muda
Rp             650.000


PBC Pertama
Rp             325.000
2
Penilai PBC Terampil
PBC Pelaksana  Penyelia
Rp             550.000


PBC Pelaksana Lanjutan
Rp             300.000


PBC Pelaksana
Rp             240.000


Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan


No
Jabatan
Jenjang Jabatan
Tunjangan
1
Penilai PBB Ahli
Penilai PBB Madya
Rp          1.000.000


Penilai PBB Muda
Rp             650.000


Penilai PBB Pertama
Rp             325.000
2
Penilai PBB Terampil
Penilai PBB Penyelia
Rp             550.000


Penilai PBB Pelaksana Lanjutan
Rp             300.000


Penilai PBB Pelaksana
Rp             240.000

 

Syarat  Administrasi Tunjangan jabatan Struktural/Fungsional:
1.    Surat Pernyataan Pelantikan (SPP).
2.    Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Jabatan Struktural/Fungsional.
3.    Surat Pernyataan masih menduduki Jabatan (SPMT) Struktural/Fungsional.
4.    Surat Keputusan Inpassing.
5.    Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir.
6.    Foto copy ijazah terakhir.
7.    Foto copy DP-3 tahun terakhir.

Berbagai Macam Jenis Tunjangan Antara Lain :
1.    Tunjangan Profesi Guru.
2.    Tunjangan Anak.
3.    Tunjangan Istri/Suami.
4.    Tunjangan Beras.
5.    Tunjangan Umum PNS.
6.    Tunjangan Khusus Guru/Dosen.
7.    Tunjangan Medis.
8.    Tunjangan Pegawai Non PNS.
9.    Tunjangan Hari Tua.
10.  Tunjangan Peningkatan Kulifikasi Akademik.
11.  Tunjangan Guru Daerah Khusus.
12.  Tunjangan Fungsional Non PNS.
13.  Tunjangan Pendidikan Khusus & Layanan Khusus.