DIKLAT,
BINTEK DAN PERBEDAANNYA
“Untuk
menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut
diperlukan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan
bangsa dan negara, semangat kasatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan
Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan
bagian tidak terpisah dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara
menyeluruh”.
Diklat adalah proses penyelenggaraan
belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
TUJUAN DIKLAT
a. Meningkatkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap
untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi
kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi,
b. Menciptakan aparatur yang mampu
berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan,
c. Memantapkan sikap dan semangat
pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan
masyarakat,
d. Menciptakan kesamaan visi dan
dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan
demi terwujudnya kepemerintahan yang baik,
e. Mengubah paradigma/cara pandang,
mindset, pola pikir, pola sikap, dan pola tindak untuk kaya mental, mencapai
kinerja yang optimal dengan mengembangkan learning organization,
f. Menumbuh kembangkan nilai-nilai
moral, meningkatkan kecerdasan spiritual, menggunakan seluruh tubuh, pikiran,
hati dan jiwa untuk melaksanakan tugas, yang menyatu dengan kemampuan
kepemimpinan, managerial, skill dan knowledge,
g. Mengubah cultural set untuk
membangun sikap, perilaku, dan management beliefts dan values aparatur,
h. Membangun karakter dan jati diri,
i. Diklat berbasis kompetensi:
- Memiliki kompetensi untuk secara optimal melaksanakan tugas jabatan yang diduduki,
- Meningkatkan kompetensi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi,
- Memiliki kompetensi menerapkan iptek baru untuk peningkatan kinerja organisasi,
- Mengembangkan teknologi informasi (e-government) dan berbagai keterkaitannya seperti; (e-procurement, e-bidding, e-office)
Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya
PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan
masing-masing.
BIMBINGAN TEKNIS (BINTEK)
Suatu kegiatan yang dimaksudkan
untuk memberikan bantuan yang biasanya berupa tuntunan dan nasehat untuk
menyelesaikan persoalan/masalah yang bersifat teknik.
TUJUAN BINTEK
Untuk menyelesaikan masalah/kasus
yang terjadi dan dihadapi oleh para pejabat sehingga penyelesaiannya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERBEDAAN ANTARA DIKLAT DAN BINTEK
URAIAN
|
DIKLAT
|
BINTEK
|
||
Pimpinan
|
Fungsional
|
Teknis
|
||
Substansi
|
Kompetensi Dasar
|
Kompetensi Dasar
|
Kompetensi Bidang
|
Masalah/kasus
Manajemen PNS
|
Metode
|
Andragogi
|
Andragogi
|
Andragogi
|
Tatap Muka/ Ceramah
|
Tenaga Pengajar
|
Widyaiswara
|
Widyaiswara
|
Widyaiswara
|
Narasumber
|
Pelaksana
|
Badan Diklat
|
Badan Diklat
|
Badan Diklat
|
SKPD
|
Kurikulum
|
Berbasis Kompetensi
|
Berbasis Kompetensi
|
Berbasis Kompetensi
|
Tidak ada
|
Peserta
|
Pejabat Struktural
|
Pejabat Fungsional
|
Pejabat Struktural dan Fungsional
|
Tidak ada
|
Tujuan
|
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
|
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
|
Peningkatan Kompetensi
(K-S-A)
|
Penyelesaian Masalah
|
POLA DIKLAT SATU PINTU
- Surat Mendagri Nomor : 893.3/2176/SJ tanggal 21 September 1998, tentang Kebijaksanaan Satu Pintu dan Koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Depdagri/Pemda.
- Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/05020 tanggal 31 Maret 1999 tentang Penyelenggaraan Diklat dengan Pola Satu Pintu, dimana penyelenggaraan Diklat untuk peningkatan SDM di Jawa Tengah adalah menjadi tanggung jawab DIKLAT Propinsi Jawa Tengah.
- Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 893.3/16079 tanggal 18 Agustus 2000 tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dengan Pola Satu Pintu.
Diklat perlu
dikelola dengan ”Pola Satu Pintu" karena dua pertimbangan yaitu :
1.
Segi manajemen, diklat satu pintu adalah untuk mencegah
duplikasi program, duplikasi kelompok sasaran, menghindari pemborosan biaya
menghindari pemanfaatan hasil diklat yang kurang optimal serta program diklat
dapat terlaksana dan terkendali secara lebih efektif dan efisien.
2.
Segi teknis, karena Lembaga Diklat yang Terakreditasi
telah memenuhi sarana dan prasarana diklat yang diperlukan, mempunyai program
diklat baku seperti diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan dengan
kurikulum, silabus dan modulnya, mempunyai tenaga pengajar profesional
(widyaiswara), dan mempunyai kompetensi dalam pemberian sertifikasi.
HARAPAN BERSAMA
Harapan yang ingin dicapai adalah :
1. Koordinasi yang
lebih baik.
2. Fasilitasi yang
lebih baik.
3. Sinergitas
penyelenggaraan diklat dan atau bintek yang lebih terpadu.
4. Sertifikasi dan
regristrasi satu pintu.
5. Cakupan yang
lebih luas & proporsional sasaran diklat melalui penganggaran yang lebih
banyak untuk penyelenggaraan diklat.
6. Terlaksananya
peningkatan profesionalisme sdm aparatur pemprov.
7. Peningkatan
kinerja institusi & organisasi untuk menunjang keberhasilan otoda dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jenis dan jenjang Diklat (Pendidikan
dan Pelatihan) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri) dan bagi PNS (Pegawai Negeri
Sipil) terdiri dari:
a. Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat
pengangkatan CPNS menjadi PNS. Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I
untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II
untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III
untuk menjadi PNS Golongan III
CPNS wajib diikutsertakan dalam
Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya
sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat
sebagai PNS.
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk
memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian
dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar melaksanakan
tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
b. Diklat Dalam Jabatan
Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan
untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat
melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Diklat Dalam Jabatan terdiri dari:
1. Diklat Kepemimpinan,
2. Diklat Fungsional,
3. Diklat Teknis.
1. Diklat Kepemimpinan
Diklat Kepemimpinan yang selanjutnya
disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi
kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
Diklatpim terdiri dari:
a. Diklatpim Tingkat IV
adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV
b. Diklatpim Tingkat III
adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III
c. Diklatpim Tingkat II
adalah Diklatpim unutk Jabatan Struktural Eselon II
d. Diklatpim Tingkat I
adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I
2. Diklat Fungsional
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk
mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan
Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang fungsional untuk masing-masing
jabatan ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan.
3. Diklat Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk
mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
PNS. Diklat Teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan Jenjang
Diklat teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
DIKLAT FUNGSIONAL & TEKNIS:
Diklat Fungsional:
1. Diklat TOT Outword Bound.
2. Diklat TOT PKT (Pola Kerja Terpadu).
3. Diklat TOT Umum Kewidyaiswaraan.
4. Diklat TOT Perencanaan Peningkatan
Kinerja.
Diklat Teknis yang pernah diadakan
di Pusdiklat Kemendagri :
1. Orientasi Tugas Peranan Wanita dalam
Pembangunan.
2. Diklat Peningkatan Kapasitas Aparat
Pemerintahan Desa.
3. Diklat Teknis Aplikasi TI
Administrasi Pemerintahan Desa.
4. Diklat Standar Pelayanan Minimal
(SPM).
1. Bagi Pengambil Kebijakan.
2. Penyusunan Rencana Pencapaian.
5. Diklat Manajemen Outward Bound.
6. Diklat IGOS (Indonesia Go Open
Sources).
7. Diklat Teknologi Informasi Terpadu.
8. Diklat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil .
9. Diklat PBJ (Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah).
10. Diklat Enterpreneurship Agribisnis
bagi Purna Bakti.
11. Diklat AKD (Analisis Kebutuhan
Diklat).
12. Diklat Administrasi Kepegawaian.
13. Diklat Analisis Kepegawaian.
14. Diklat Pengukuran Batas Wilayah.
15. Diklat Program dan Rencana Kerja.
16. Diklat Program Diklat.
Diklat yang lainnya yang mungkin
diadakan:
1. Diklat Kepemimpinan Pemerintahan
Dalam Negeri.
2. Diklat Orientasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
3. Diklat Manajemen Pemerintahan
Tingkat Desa.
4. Diklat Manajemen Pemerintahan
Tingkat Kelurahan.
5. Diklat Manajemen Pemerintahan
Tingkat Kecamatan.
6. Diklat Manajemen Pemerintahan
Tingkat Kabupaten/Kota.
7. Diklat Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
8. Diklat Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
9. Diklat Penanggulangan Bencana.
10. Diklat Peningkatan Kapasitas
Komunikasi Massa bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
11. Diklat Penyusunan Program dan
Rencana Kerja.
12. Diklat Pengembangan Kompetensi
Seketaris Desa.
13. Diklat Pengenalan Tugas Anggota DPRD.
14. Diklat Legislasi bagi Anggota DPRD.